Lembaga Pengelola Sumber Daya Alam di Indonesia
![]() |
| created by #RoroWL |
Indonesia, negara agraris yang sangat kaya akan sumber daya alam. Sumber daya alam baik yang mudah diperbaharui (renewable) maupun yang sulit diperbaharui (unrenewable), semuanya ada di Indonesia. Contoh hasil SDA yang mudah diperbaharui (renewable) banyak didapat dari sektor pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan dan peternakan. Contoh hasl SDA yang sulit diperbaharui (unrenewable) banyak didapat dari sektor pertambangan.
Ada yang tahu apa SDA yang sangat strategis yang dimiliki bangsa Indonesia? Jawabannya adalah............ barang tambang. Mengapa barang tambang? Karena barang tambang banyak terdaoat di Indonesia, Barang tambang seperti minyak bumi Indonesia banyak diincar negara-negara maju dengan harga yang tinggi. Jika SDA telah berlimpah ruah di Indonesia lalu siapa yang meneglolanya? Apakah kita? Daripada bingung lebih baik kita bahas yuk lembaga-lembaga pengelola SDA di Indonesia.
Yang pertama Lembaga Operator. Apa itu Lembaga Operator? Lembaga Operator adalah lembaga yang secara langsung mengelola SDA. Lembaga Operator ada 3 yaitu, BUMN (Badan Usaha Milik Negara). BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) dan Koperasi. Apa perbedaan dari ketiga lembaga tersebut? BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang dimiliki negara yang dijalankan oleh pemerintah serta modal dan saham dimiliki negara untuk kesejahteraan bangsa. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang dimiliki pihak swasta atau independent yang mereka kelola sendiri dengan modal dan saham yang dimiliki pihak swasta. BUMS ada 3 yaitu Swasta Nasional (warga negera Indonesia), Swasta Asing (Warga Negara Asing), juga Swasta Campuran (warga negara Indonesia dan asing). Lanjut Koperasi, Koperasi merupakan badan usaha yang berasa kekeluargaan dengan tujuan menyejahterakan anggotanya.
Yang kedua, Lembaga Regulator ada 2 yaitu Pemerintah Pusat sebagai pusat dibuatnya segala aturan pengelolaan SDA dan Pemerintah Daerah yang membuat peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan SDA khusus di daerahnya.
Yang ketiga, Lembaga Kontrol yaitu lembaga pengendali apakah kegiatan pengelolaan SDA itu berjalan dengan baik atau tidak. Bilamana tidak berjalan dengan aturan maka lembaga kontrol akan menindak pelaku tindak penyimpangan seperti eksploiter. Lembaga kontrol ada 2 yaitu Pemerintah dan Non Pemerintah. Seoerti di awal, Pemerintah adalah pemegang pengendali dan pelaksana kegiatan pengelolaan SDA. Non Pemerintah maksudnya masyarakat yang membentuk kelompok secara independent yang bertujuan untuk mengontrol atau mengawasi tindak pengelolaan SDA yang salah atau menyimpang. Contohnya seperti Greenpeace yang merupakan pecinta alam yang sudah pasti merawat dan melindungi alam.
Semoga bermanfaat terimakasih.

Comments
Post a Comment